Instagram @kaesangp |
Kaesang Pangarep akhir-akhir ini kerap diberitakan di media sosial, hal ini karena dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.
Jet pribadi Gulfstream G-650-ER itu digunakan saat berpergian ke Amerika Serikat yang diketahui melalui postingan akun Instagram milik istri Kaesang Pangaerp @Erinagudono.
Berawal dari postingan tersebut KPK sebelumnya ingin memanggil Kaesang untuk memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan gratifikasi jet pribadi tersebut yang kemudian dibatalkan.
Sebenarnya apa itu gratifikasi dan apa perbedaanya dengan suap?
Berikut penjelasannya penulis sampaikan dengan 3 pembagian dari pengertian, bentuk dan lama ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(PTPK):
1. Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(PTPK) Pasal 11 mengatakan gratifikasi adalah “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Lebih lanjut yang dimaksud suap ada dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang PTPK: “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berdasarkan dari kedua pengertian tersebut yang membedakan adalah Gratifikasi timbul setelah Keputusan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya sedangkan Suap timbul sebelum Keputusan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ada hubungannya dengan jabatan, karena suap yang dilakukan sehingga Keputusan itu dilakukan atau digerakkan.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(PTPK) Pasal 11 mengatakan gratifikasi adalah “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Lebih lanjut yang dimaksud suap ada dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang PTPK: “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berdasarkan dari kedua pengertian tersebut yang membedakan adalah gratifikasi timbul setelah keputusan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya sedangkan suap timbul sebelum keputusan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ada hubungannya dengan jabatan dilakukan, karena suap yang dilakukan sehingga keputusan itu dilakukan atau digerakkan.
2. Bentuk Gratifikasi dan Suap
Gratifikasi dalam penjelasan UU PTPK Pasal 12B UU PTPK bisa berbentuk pemberian uang, barang rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sedangkan bentuk suap dalam Undang-Undang ini tidak menjelaskan apa saja bentuk dari suap. Namun menurut hemat penulis berdasarkan pengertian yaitu dapat berupa Uang atau Janji seperti kenaikan jabatan dan lain-lain.
3. Ancaman Pidana
Dalam Pasal 11 tentang gratifikasi bahwa apabila pegawai negara atau penyelenggara negara terbukti melakukan gratifikasi maka mendapat ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Ancaman pidana yang terbukti melakukan suap yaitu pada Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itu dia perbedaan suap dan gratifikasi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi semoga bermanfaat.
0 comments:
Posting Komentar